Entri yang Diunggulkan

LAYANAN JASA KONSULTAN PAJAK

SPT BULANAN / MASA

SPT Bulanan atau SPT Masa adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak (individu/badan) setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berfungsi untuk melaporkan pemotongan, pemungutan, penghitungan, dan pembayaran PPh atau PPN yang terjadi dalam satu masa pajak (satu bulan).
Poin Penting SPT Bulanan/Masa:
  • Tujuan: Transparansi pajak, melaporkan pemotongan pajak pihak lain (misal: PPh 21 gaji karyawan).
  • Jenis Pajak: Meliputi PPh (Pasal 21, 22, 23, 25, 4 ayat 2, dll) dan PPN.
  • Batas Waktu: Umumnya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Sanksi: Keterlambatan atau tidak lapor dapat dikenakan denda administrasi.
Contoh SPT Bulanan:
  1. SPT Masa PPh Pasal 21: Laporan pemotongan pajak atas gaji karyawan.
  2. SPT Masa PPN (1111): Laporan pajak atas penjualan/pembelian barang/jasa kena pajak.
Laporan ini berbeda dengan SPT Tahunan yang berfokus pada penghitungan pajak total selama satu tahun.

Tidak ada komentar: