Pengertian Pajak, Fungsi & Jenis-jenisnya

Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya


Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri Pajak

Ciri-ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan Termurah

jasa pembuatan spt tahunan badan


















HENDRA AND FRIEND’S
Tax Consulting and Accounting Service

Melayani Seluruh Indonesia, Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Bandung, Serang, Jogjakarta, Sulawesi, Sumatra, Kalimantan, Aceh, Lampung, dan Lainnya.
Perkenalkan saya ANGGA dari
konsultan pajak Hendra and Friend’s
Bapak / Ibu butuh bantuan atau mencari solusi
Mengenai perpajakan ? serahkan pada kami,
Kami siap membantu apapun masalah perpajakan
Dan dimanapun bapak / ibu berada.